# Audit Substansi Hukum Ranperda Mangrove Provinsi Riau

Tanggal verifikasi: 24 September 2026  
Status: bahan kerja harmonisasi, bukan pendapat hukum yang mengikat.

## Ringkasan eksekutif

Naskah mempunyai dasar kebutuhan yang kuat dan struktur pengelolaan yang cukup lengkap, tetapi belum aman untuk disahkan tanpa revisi. Prioritasnya adalah: menyelaraskan kewenangan provinsi dengan rezim nasional terbaru, membersihkan dasar hukum dan rujukan silang, menutup kekosongan antara sanksi dan penyidikan, memperjelas dokumen perencanaan, serta membangun partisipasi bermakna dan penyelesaian konflik tenurial.

Verifikasi per 24 September 2026 mengubah satu temuan lama: Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026 dan Permen LH/BPLH Nomor 10 Tahun 2026 sudah terbit dan berlaku. Keduanya tidak boleh lagi ditandai “belum terverifikasi”. Sebaliknya, rujukan “Kepmen LHK/BPLH Nomor 2412 Tahun 2026” belum ditemukan pada indeks resmi yang diperiksa dan harus dikonfirmasi dengan salinan autentik sebelum dimasukkan.

## Temuan prioritas dan revisi yang disarankan

| Prioritas | Lokasi | Temuan | Revisi operasional |
|---|---|---|---|
| Kritis | Judul dan seluruh naskah | Istilah “perlindungan dan pemberdayaan” tidak identik dengan nomenklatur nasional “perlindungan dan pengelolaan”. | Tetapkan satu judul resmi. Jika “pemberdayaan” dipertahankan sebagai kekhasan daerah, tempatkan sebagai instrumen dalam pengelolaan, bukan pengganti istilah rezim nasional. |
| Kritis | Konsiderans/Mengingat | Urutan dan identitas dasar hukum belum bersih; ada nomor kosong dan perubahan UU belum ditulis konsisten. | Susun ulang secara hierarkis; gunakan formula “sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan …”; hapus nomor kosong; verifikasi setiap nomor, judul, status, dan lembaran negara/daerah. |
| Kritis | Pasal 13 | Ada alternatif redaksional yang belum diputus: “5 (lima) 20 (dua puluh) tahun” dan “2 (dua) 5 (lima) tahun”. | Pilih satu jangka waktu sesuai PP 27/2025 dan aturan pelaksananya; pisahkan periode rencana dan periode peninjauan; hapus seluruh alternatif/editorial mark. |
| Kritis | Pasal 19 dan Pasal 28 | Pasal 19 merujuk ayat yang tidak ada; delegasi prosedur sanksi juga merujuk ketentuan yang tidak tepat. | Ganti rujukan dengan pasal/ayat yang benar setelah renumerasi final. Nyatakan subjek, perbuatan, jenis sanksi, tahapan, pejabat berwenang, keberatan, dan pemulihan. |
| Kritis | BAB Penyidikan | PPNS diberi kewenangan menyidik “tindak pidana” tetapi rancangan tidak merumuskan ketentuan pidana. | Pilih salah satu: tambahkan rumusan pidana yang sah dan proporsional beserta unsur deliknya, atau hapus BAB Penyidikan dan gunakan penegakan administratif/rujukan ke undang-undang sektoral. Jangan mempertahankan BAB Penyidikan yang tanpa objek delik. |
| Tinggi | Pasal 1 | Definisi masih memuat komentar penyunting dan sebagian istilah tidak mengikuti terminologi PP 27/2025. | Gunakan definisi nasional secara verbatim hanya bila ruang lingkupnya sama; definisi lokal harus punya fungsi normatif dan tidak memperluas kewenangan provinsi. |
| Tinggi | Perencanaan (Pasal 5 dst.) | Hubungan Rencana Strategi, Zonasi, Pengelolaan, Aksi, RDKLM dan RPPEM belum tegas. | Selaraskan jenis, hierarki, muatan, periode, penetapan, evaluasi, dan perubahan dokumen dengan PP 27/2025, Permen 26/2025, dan Permen 8/2026. Libatkan Bappeda serta perangkat daerah data/geospasial. |
| Tinggi | Kewenangan | Cakupan hutan, pesisir, perizinan, dan pengawasan berisiko melampaui urusan provinsi. | Buat matriks kewenangan Pusat–provinsi–kabupaten/kota berdasarkan UU 23/2014 beserta perubahannya. Setiap norma tugas harus menyebut perangkat/pejabat dan batas kewenangannya. |
| Tinggi | Partisipasi | “Peran serta” belum memenuhi partisipasi bermakna. | Tambahkan hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan; publikasi draf dan data; akses kelompok terdampak, masyarakat adat/lokal, perempuan, dan kelompok rentan; dokumentasi jawaban atas masukan. |
| Tinggi | Konflik tenurial | Tidak ada mekanisme khusus konflik lahan/akses pada ekosistem mangrove. | Tambahkan identifikasi klaim, pemetaan partisipatif, mediasi, perlindungan hak, mekanisme pengaduan, larangan pembalasan, dan rujukan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan. |
| Tinggi | Blue carbon | Karbon biru hanya disebut, tanpa tata kelola manfaat, MRV, registri, atau pencegahan penghitungan ganda. | Hubungkan dengan rezim Nilai Ekonomi Karbon dan Sistem Registri Unit Karbon; atur prinsip pembagian manfaat, persetujuan/partisipasi masyarakat, transparansi, safeguard, dan larangan klaim ganda tanpa mengambil kewenangan pusat. |
| Sedang | Data | Akses, koreksi, dan perubahan data terlalu bergantung pada izin perangkat daerah/organisasi pengelola. | Tetapkan standar data terbuka, metadata, kualitas, pemutakhiran, interoperabilitas, pengecualian yang sah, jejak perubahan, dan mekanisme koreksi publik. |
| Sedang | Kelembagaan | Organisasi Pengelola didefinisikan tetapi mandat, komposisi, akuntabilitas, dan hubungannya dengan OPD tidak lengkap. | Tentukan pembentukan, tugas, keanggotaan multipihak, konflik kepentingan, pelaporan, evaluasi, dan sumber biaya. Hindari pembentukan lembaga baru bila fungsi dapat dijalankan forum koordinasi. |
| Sedang | Pendanaan | Sumber pendanaan dan akuntabilitas belum cukup beragam dan terukur. | Nyatakan APBD, transfer, hibah/kerja sama yang sah, dan sumber lain sesuai peraturan; tambahkan penganggaran berbasis kinerja, audit, transparansi, serta larangan konflik kepentingan. |
| Sedang | Perda Riau 12/2017 | Perda tersebut adalah perubahan RPJPD 2005–2025; kedudukannya bukan aturan teknis mangrove dan periodenya telah berakhir. | Verifikasi relevansi terhadap dokumen perencanaan terbaru. Jangan mengatur “pencabutan” jika memang bukan objek yang diganti; cukup gunakan dasar perencanaan daerah yang masih berlaku dan relevan. |

## Rumusan minimum yang perlu ditambahkan

1. Ketentuan partisipasi bermakna yang memberi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat jawaban atas masukan.
2. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik tenurial yang mudah diakses.
3. Matriks kewenangan serta pembagian peran OPD, Bappeda, kabupaten/kota, dan pemerintah pusat.
4. Tata kelola data dan peta: wali data, standar, periode pembaruan, akses publik, koreksi, dan audit perubahan.
5. Kerangka karbon biru: MRV, registri, safeguard, pembagian manfaat, dan pencegahan penghitungan ganda.
6. Ketentuan evaluasi Perda dan peraturan pelaksana dengan tenggat yang pasti.

## Sumber hukum resmi yang diverifikasi

- [PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove](https://peraturan.bpk.go.id/Details/320198/)
- [Permen LH/BPLH Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove](https://peraturan.bpk.go.id/Details/345680/permen-lhbplh-no-26-tahun-2025)
- [Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026 tentang fungsi ekosistem, RDKLM, dan RPPEM](https://peraturan.bpk.go.id/Details/353164/permen-lhbplh-no-8-tahun-2026)
- [Permen LH/BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon](https://peraturan.bpk.go.id/Details/353184/permen-lhbplh-no-10-tahun-2026)
- [UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja](https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023)
- [UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/212810/uu-no-13-tahun-2022diakses)
- [UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026)
- [UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)
- [Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018](https://peraturan.bpk.go.id/Details/164459/permendagri-no-80-tahun-2015)
- [JDIH Riau — Perda Nomor 12 Tahun 2017 (perubahan RPJPD 2005–2025)](https://jdih.riau.go.id/downloadAbstrak/1551251855perda-no-12.pdf)

## Batas audit

Audit ini membaca naskah yang ditempatkan pada microsite dan memeriksa konsistensi internal serta sumber hukum publik yang dapat diakses. Harmonisasi resmi tetap harus dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan dan instansi berwenang dengan naskah autentik, matriks kewenangan, berita acara partisipasi, serta data spasial dan tenurial yang lengkap.
