# Disclaimer Evaluasi Naskah Akademik dan Ranperda

**Ruaya Initiative**  
Versi: 24 September 2026

Evaluasi terhadap Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Ekosistem Mangrove pada microsite ini disusun secara independen oleh Ruaya Initiative untuk kepentingan pendidikan publik, literasi kebijakan, partisipasi masyarakat, dan penyediaan bahan kerja harmonisasi regulasi.

## Kedudukan evaluasi

1. Evaluasi, ringkasan, skor, anotasi, temuan, dan usulan revisi operasional bukan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, kementerian/lembaga, atau instansi pembentuk peraturan perundang-undangan.
2. Evaluasi ini bukan pendapat hukum, nasihat hukum, hasil harmonisasi resmi, keputusan administratif, maupun pernyataan mengenai sah atau tidak sahnya suatu rancangan peraturan.
3. Ruaya Initiative tidak mewakili dan tidak bertindak atas nama penyusun Naskah Akademik, pengusul Ranperda, DPRD, Pemerintah Daerah, atau pemerintah pusat, kecuali dinyatakan secara tertulis dalam dokumen kerja sama yang sah.

## Dokumen dan sumber

1. Teks Naskah Akademik dan Ranperda yang tersedia pada microsite merupakan salinan bahan yang diterima Ruaya Initiative. Jika terdapat perbedaan, naskah autentik yang dikuasai instansi berwenang tetap menjadi rujukan utama.
2. Ringkasan bahasa awam tidak menggantikan bunyi asli dokumen. Pengguna harus membaca dokumen lengkap sebelum mengambil kesimpulan.
3. Sumber hukum diverifikasi melalui JDIH instansi pemerintah dan basis data peraturan BPK sampai tanggal pembaruan yang dicantumkan. Perubahan, pencabutan, putusan pengadilan, atau peraturan baru setelah tanggal tersebut dapat mengubah hasil evaluasi.
4. Ketiadaan suatu peraturan pada basis data publik yang diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa peraturan tersebut tidak pernah diterbitkan. Salinan autentik dan konfirmasi instansi penerbit tetap diperlukan.

## Metode dan batasan

1. Penilaian dilakukan melalui pemeriksaan struktur, konsistensi internal, kewenangan, kesesuaian vertikal dan horizontal, keterlaksanaan, partisipasi, kelembagaan, pendanaan, sanksi, serta keterhubungan antara Naskah Akademik dan Ranperda.
2. Skor uji kelayakan adalah alat bantu analitis. Skor tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan Ranperda layak atau tidak layak disahkan.
3. Evaluasi tidak menggantikan harmonisasi oleh perancang peraturan perundang-undangan, fasilitasi kementerian yang berwenang, konsultasi publik yang bermakna, analisis kewenangan, pemeriksaan data spasial dan tenurial, atau proses pembentukan Perda sesuai peraturan.
4. Usulan revisi operasional merupakan rekomendasi awal. Rumusan final harus diperiksa kembali terhadap naskah autentik, teknik penyusunan peraturan, hasil pembahasan, serta kondisi faktual dan kewenangan masing-masing instansi.

## Penggunaan dan koreksi

Materi dapat digunakan sebagai bahan diskusi dan partisipasi publik dengan menyebut Ruaya Initiative serta tidak menggambarkannya sebagai dokumen resmi. Pengguna bertanggung jawab melakukan verifikasi sebelum mengandalkan materi ini untuk tindakan hukum, administratif, kebijakan, investasi, atau kegiatan lapangan.

Ruaya Initiative terbuka terhadap koreksi berbasis bukti. Permintaan koreksi sebaiknya menyertakan lokasi temuan, alasan, dan tautan atau salinan sumber resmi melalui **secretariat@ruayaverse.or.id**.

Dengan menggunakan microsite ini, pengguna dianggap memahami batas dan kedudukan evaluasi sebagaimana dijelaskan di atas.
